Panduan Implementasi Responsible Research and Innovation (RRI) di Indonesia
Adopsi Responsible Research and Innovation (RRI) menuju Indonesia Emas 2045, sesuai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
5 Stakeholder:
- Peneliti
- Pembuat kebijakan (pemerintah)
- Pendidik
- Bisnis dan inovator industri
- Organisasi kemasyarakatan sipil
6 Agenda kebijakan:
- Keterlibatan: Masalah-masalah yang terjadi di masyarakat perlu dirumuskan dalam dasar kerangka representatif di bidang sosial, ekonomi, dan etika, serta prinsip-prinsip umum yang memadukan kekuatan dari 5 peran utama yaitu: peneliti, pembuat kebijakan (pemerintah), pendidik, bisnis dan inovator industri, setara organisasi kemasyarakatan sipil.
- Keadilan dalam SARA dan difabel: Memastikan ketiadaan diskriminasi berdasarkan SARA, dan memastikan aksesibilitas bagi para difabel. Aspek-aspek tersebut perlu terintegrasi dalam penelitian dan inovasi.
- Edukasi Sains: Mengatasi tantangan dalam menyiapkan para peneliti dan elemen masyarakat dengan pengetahuan dan sarana untuk berpartisipasi penuh dan bertanggung jawab dalam proses penelitian dan inovasi.
- Open Science: RRI harus bersifat transparan dan dapat diakses secara terbuka. Akses terbuka harus diberikan untuk hasil penelitian (dokumentasi maupun data) yang didanai oleh sektor publik.
- Etika: Penelitian dan inovasi menghormati hak-hak fundamental dan standar etika tertinggi untuk memastikan hasil penelitian yang relevan dan dapat diterima masyarakat.
- Governance: Pembuat kebijakan memiliki tanggung jawab untuk mencegah pengembangan penelitian dan inovasi yang berbahaya atau tidak etis.
Tautan lain:
- RRI dari European Commission
- Potensi sinergi dengan Mata Garuda